KETENTUAN PENGEMBALIAN BIAYA REGISTRASI
Pendaftar yang telah melakukan pembayaran registrasi TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan alas an apapun kecuali :
- Bagi pendaftar yang telah melakukan pembayaran tetapi tidak lulus ujian akhir (UNAS/UN), seluruh biaya yang telah dibayarkan di UNRIYO sksn dikembalikan 100% (kecuali uang pendaftaran). Batas waktu pengajuan surat pengunduran diri maksimal tanggal 30 Juni 2015.
- Bagi pendaftar yang telah melakukan pembayaran tetapi diterima di Perguruan Tinggi Negeri Jalur SNMPTN/SBMPTN atau POLTEKES DEPKES (Jalur Bersama Nasional) biaya total yang dibayarkan akan dikembalikan dengan potongan sebesar 25%. Batas waktu mengajukan pengunduran diri dari UNRIYO karena hal tersebut maksimal tanggal 29 Agustus 2015 dan tidak berlaku unruk SNMPTN/SBMPTN.POLTEKES DEPKES yang diterima sebagai cadangan. Setelah tanggal 29 Agustus 2015 maka proses pengunduran diri tidak dapat diproses lagi.
- Bagi pendaftar yang diterima di PTN/POLTEKES di luar jalur tersebut, biaya registrasi tidak dapat diambil kembali.
- Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Jalur Pindahan atau Alih Jenjang dari Diploma III